contoh surat izin wifi rt rw net - KUMPULAN MAKALAH -->

Iklan Tengah Artikel 1

contoh surat izin wifi rt rw net



Secara validitas RT/RW Net usaha RT/RW Net terhitung tipe usaha yang ilegal. Karena untuk buka usaha ini anda harus mempunyai ijin dari faksi berkaitan lebih dulu

Dari sisi legalitas, sebetulnya RT/RW-net tidak legal karena berdasarkan UU 36/1998 maupun berbagai PP & KEPMEN dibawahnya hanya operator telekomunikasi yang berhak membangun sebuah infrastruktur telekomunikasi

RT/RW-Net adalah jaringan komputer swadaya masyarakat dalam ruang lingkup wilayah yang kecil, melalui jalur kabel atau Wireless 2.4 Ghz. RTRW Net merupakan salah satu bentuk komunikasi rakyat yang bebas dari undang-undang dan birokrasi pemerintah.

Konsep lain dari RT/RW Net adalah memberdayakan pemakain internet dimana fasilitas internet tersedia selama 24 jam sehari selama sebulan dimana biaya yang akan dikeluarkan akan murah karena semua biaya pembangunan infrastruktur, operasional dan biaya langganan akan ditanggung bersama.

Pelanggan dilarang melakukan pemindahan atau perubahan apapun terhadap jaringan layanan IndiHome. Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan layanan IndiHome dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Telkom.


Perlukah Membuat Izin Usaha RT RW Net?

Berdasarkan Permen No. 36 tahun 1999 yang mengatur tentang telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin prinsip.

Lalu apa itu izin prinsip?

Izin prinsip telekomunikasi merupakan sebuah izin penyelenggaraan layanan komunikasi yang diterbitkan, dikelola, dan diurus oleh Kementerian (dalam hal ini Kemenkominfo) dalam bentuk ISP (Internet Service Provider).

Apabila ISP tidak punya izin dari kementerian tapi tetap memberikan layanan kepada masyarakat, maka akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 47 yakni hingga maksimal 600 juta rupiah.

Dalam peraturan lain yakni Permen No. 13 tahun 2019 disebutkan bahwa syarat untuk menirikan ISP ialah wajib berbadan hukum baik berupa PT atau koperasi, namun tidak boleh di bawah itu seperti CV apalagi hanya bisnis berlabel IRT.

Namun, dalam peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa para penyelenggara usaha RT / RW Net memiliki kelonggaran dalam mendapatkan surat izin. Maksudnya, mereka tidak perlu memiliki izin asalkan sudah bekerjasama dengan ISP setempat yang sudah punya izin sebelumnya.

Dalam proses kerjasama dengan ISP pun ada aturannya, yakni nama layanan yang digunakan wajib menggunakan layanan ISP tersebut, baik pada label invoice, billing voucher, papan reklame iklan, dan lainnya. Dengan mengikuti aturan tersebut, maka kalian tidak perlu lagi membuat izin usaha RT / RW Net.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "contoh surat izin wifi rt rw net"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel